Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabar Gembira, Guru Honorer yang Diangkat Pemerintah Lewat PPPK Bakal Punya Gaji Setara PNS, Berikut Daftar Lengkap Besaran Serta Seluruh Tunjangannya

None - Senin, 30 November 2020 | 15:13
(Ilustrasi) Guru honorer yang gajinya hanya Rp 200 ribu per bulan
Twitter Yan Budi Nugroho

(Ilustrasi) Guru honorer yang gajinya hanya Rp 200 ribu per bulan

Gridhot.ID - Kabar baik menghampiri para guru honorer.

Kabar ini datang setelah pemerintah mengeluarkan kebijakan terbarunya.

Melansir Kompas.com, pemerintah berencana mengangkat tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2021.

Namun, sebelum diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) non- PNS, calon PPPK harus terlebih dahulu mengikuti tes seleksi.

Rekrutmen ditujukan salah satunya untuk para guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Mereka yang diangkat menjadi PPPK juga berasal dari pegawai honorer lain di instansi-instansi pemerintah.

Lantas, berapa gaji PPPK dan tunjangan yang diterima?

Baca Juga: Dempet-dempetan Kelewat Mesra, Ariel NOAH Bikin Geger Gara-gara Kepergok Rangkul Mantan Pacar Raffi Ahmad, Netizen : Ya Allah Mesra Amat

Dalam pengaturan besaran gaji PPPK, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Ketetapan gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Disebutkan dalam regulasi tersebut, gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG). Ini berbeda dengan sistem gaji honorer.

Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Baca Juga: Bak Tak Tahu Malu Sempat Tuding Putri Delina Ambil Harta Warisan Mendiang Lina Tanpa Permisi, Teddy Kini Ngemis Minta Buah Hatinya Disayang Anak Sule: Kan Satu Rahim, Kalau Bisa Ditengok

Dengan menggunakan skema penggajian berdasarkan golongan sebagaimana yang berlaku pada PNS, gaji yang diterima PPPK akan mengalami kenaikan setelah golongan pegawai bersangkutan disesuaikan atau mengalami kenaikan.

"PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 3 ayat (1).

Ketentuan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Selain itu, PPPK juga akan menerima pendapatan lain berupa tunjangan sebagaimana yang biasa diterima ASN dengan status PNS.

Berikut berbagai macam tunjangan untuk PPPK:

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan struktural

- Tunjangan jabatan fungsional

- Tunjangan lainnya

Baca Juga: 13 Hari Menghilang Tanpa Diketahui Rimbanya, Pencarian Prada Hengky Kepentok Banyak Kendala, Basis KKB Jadi Salah Satu Penghambat

Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.

"PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja," bunyi Pasal 4 ayat (1).

Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.

Sebagaimana pada gaji pokok PPPK, uang tunjangan juga dibebankan pada APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi pemerintah daerah.

Gaji dan tunjangan pada PPPK juga diberikan setelah dipotong dengan pajak penghasilan atau PPh 21.

"Gaji dan Tunjangan yang diterima PPPK dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah," bunyi Pasal 6.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Hore! Besaran gaji honorer yang diangkat jadi PPPK setara PNS.

(*)

Source : kontan

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x