Gridhot.ID - Kabar buruk lagi-lagi menimpa Indonesia.
Kali ini kabar tersebut akan berpengaruh bagi para TKI dan TKW yang ingin berangkat ke Taiwan.
Pusat Komando Epidemi Pusat (CECC) Taiwan pada Senin 30 November 2020 mengumumkan akan memberlakukan larangan bagi semua pekerja migran dari Indonesia mulai tanggal 4 Desember 2020 masuk negara tersebut, karena kasus Covid-19 meroket di negara Asia Tenggara.
Selama konferensi pers Senin sore, Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan dan kepala CECC Chen Shih-chung mengumumkan bahwa di tengah lonjakan kasus virus corona di Indonesia dan untuk mengurangi masuknya pekerja migran yang terinfeksi yang telah dilihat Taiwan baru-baru ini.
Mengutip TaiwanNews, Rabu (2/12), dalam beberapa minggu, larangan akan diberlakukan pada semua pekerja migran yang masuk dari Indonesia mulai 4 Desember.
Dia mengatakan bahwa larangan tersebut akan diberlakukan hingga 18 Desember, di mana pada saat itu akan ditentukan apakah akan melonggarkan atau memperketat perjalanan atau pembatasan negara.
Menurut Kementerian Tenaga Kerja (MOL) Taiwan, sejak 17 Maret 2020, seluruh pekerja migran yang tiba di Taiwan harus menjalani karantina selama 14 hari.
Sejak saat itu, 7.279 pekerja migran Indonesia telah masuk ke Indonesia, termasuk 5.437 untuk kesejahteraan sosial dan 1.842 untuk posisi industri.
Karena masuknya kasus virus corona yang dikonfirmasi di antara pekerja migran Indonesia dalam beberapa pekan terakhir, Chuang mengumumkan pada 20 November bahwa semua pekerja migran Indonesia yang telah memasuki negara itu sejak tanggal tersebut dan seterusnya harus menjalani karantina mereka di pusat karantina resmi untuk memastikan pencegahan epidemi.
Selain itu, operasi delapan agen tenaga kerja Indonesia telah ditangguhkan di Taiwan untuk memperkuat kontrol perbatasan.