Menurut statistik MOL, rata-rata jumlah mingguan TKI yang masuk ke Taiwan pada November adalah 677 orang. Penangguhan selama dua minggu ini diharapkan dapat mengurangi jumlah TKI yang tiba di negara tersebut sebesar 1.350 orang.
Jika penilaian lanjutan menetapkan bahwa pekerja migran Indonesia dapat diizinkan masuk ke negara tersebut, jumlahnya akan dikurangi setengahnya, dan itu berarti maksimal 339 pekerja Indonesia yang tiba di Taiwan per minggu.
Karena pekerja migran Indonesia tidak akan bisa masuk, majikan yang membutuhkan pekerja dapat menghubungi agen layanan ketenagakerjaan lokal untuk merekrut pekerja Indonesia yang sudah berada di Taiwan atau pekerja migran dari negara lain.
Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Mulai 4 Desember 2020, pekerja migran Indonesia dilarang masuk Taiwan.
(*)