Gridhot.ID - Kapolri Jenderal Idham Azisakan mempidanakan pihak-pihak yang menghalangi kepolisian melakukan proses penegakan hukum Rizieq Shihab.
Idham Azis merasa perlu memberikan peringatan lantaran anak buahnya kesulitan melakukan proses hukum lantaran kerap diadang massa pendukung Rizieq Shihab.
Diketahui, Laskar Pembela Islam (LPI) menjaga ketat akses masuk ke rumah Rizieq sejak terjadi kerumunan di Petamburan yang diduga terjadi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Beberapa kali polisi bertandang ke Petamburan, namun diadang oleh barisan LPI.
Mereka tak mengizinkan polisi masuk ke rumah Rizieq walau hanya untuk melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan.
"Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalangi petugas dalam melakukan proses penegakan hukum," kata Idham melalui keterangan resminya di Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Idham mengatakan, setiap pemangku kepentingan ataupun ormas yang terlibat harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.
Menurut dia, negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum.
"Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan sikat semua," ucap Idham.