Keduanya diduga merupakan penyebar video syur secara masif di media sosial dengan motif untuk menaikan followers.
Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Setelah melakukan pemeriksaan keduanya, polisi memanggil saksi ahli dari pakar informasi dan transaksi elektronik (ITE) guna membuat titik terang kasus.
Pemanggilan pakar ITE dilakukan pada 16 November 2020.
Sehari setelahnya, polisi memanggil GA untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus tersebut.
GA yang menghadiri panggilan mengaku akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Polisi pun melanjutkan penyelidikan dengan memanggil ahli forensik wajah guna mengetahui pemeran dalam video syur itu.Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi: Berkas Kasus Penyebaran Video Syur Mirip Artis GA Rampung dan Diserahkan ke Jaksa"(*)