Dalam pernyataannya, Awi menjelaskan kata kunci dalam kasus ini terletak pada kata cantik dan jilbab di unggahan Maaher.
Kedua kata itu digunakan untuk perempuan. Sementara, Habib Luthfi bin Yahya adalah laki-laki.
Maaher ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA, setelah dilaporkan pihak Banser NU.
Penyidik menyita empat buah telepon genggam dan sebuah kartu identitas atas nama Soni Eranata.
Melansir dari Tribunnewsmaker.com, Maaher kini ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.
"Tersangka SE ditahan di Rutan Bareskrim," ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Jumat (4/12/2020).
Maheer diduga melanggar pasal tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul: "Ustaz Maheer Terancam Penjara 6 Tahun, Karena Unggahan Ini."
(*)
Source | : | Kompas TV |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar