Agus kemudian diserahkan ke Polsek Tulungagung, untuk menjalani proses hukum.
Kini warga Dusun Tumpakaren, Desa Dompyong, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Taksir nilai perhiasan yang dicuri tersangka sekitar Rp 9.000.000. Tersangka kami jerat pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkas Rudi.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judulEmas Ibu Pedagang Pasar Ngemplak Dicuri, Sang Anak Kerja Sama dengan Toko Perhiasan: Tangkap Pelaku(*)