Pukul 12.00 WIB Agus menelepon untuk menagih sisa uang pembelian perhiasan kepada MK.
MK kemudian menghubungi Teguh untuk ikut menemui Agus.
“Saudara Teguh saat itu menanyai langsung kepada Agus tentang asal-usul perhiasan yang dijualnya. Agus akhirnya mengaku, barang itu milik Sutini, seorang pedagang di Pasar Ngemplak,” ungkap Rudi.
Teguh pun menangkap Agus beserta barang bukti berupa perhiasan milik ibunya.
Agus kemudian diserahkan ke Polsek Tulungagung, untuk menjalani proses hukum.
Kini warga Dusun Tumpakaren, Desa Dompyong, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Taksir nilai perhiasan yang dicuri tersangka sekitar Rp 9.000.000. Tersangka kami jerat pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkas Rudi.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Emas Ibu Pedagang Pasar Ngemplak Dicuri, Sang Anak Kerja Sama dengan Toko Perhiasan: Tangkap Pelaku (*)
Source | : | TribunJatim.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar