Saat Ivan hendak pergi, CRA menarik jaket Ivan dengan sekuat tenaga.
Namun sungguh disayangkan, wanita itu terseret oleh Ivan.
"Korban (CRA) terjatuh dan terseret di jalanan kemudian pelaku (Ivan) langsung meninggalkan tempat kejadian perkara," kata Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus, Minggu (6/12/2020), seperti dikutip GridHot.ID dari Tribun Makassar.
Ivan kemudian ditangkap selang beberapa jam setelah ia melakukan aksinya.
Ia ditangkap saat berada di rumahnya, kemudian Ivan diringkus Tim Opsnal Polsek Tamalanrea atas laporan perampasan dan pencurian.
"Hasil interogasi, pelaku Ivan, melakukan tindakan tersebut karena tidak terima keputusan sepihak korban (CRA) yang meminta memutuskan hubungan dengan pelaku," ujarnya.
Kini Ivan dijebloskan ke dalam penjara dan dijerat pasal 368 dan atau 365 tentang pencurian.
Sebelum kejadian ini ada juga sepasang mantan kekasih yang saling serang yang terjadi di Cilitan, Karamat Jati.
Sepasang mantan kekasih ini saling serang dan saling gigit.
Yang perempuan menggigit dan mecakar lengan, sementara yang laki-laki menggigit pipi kiri sang wanita.
Source | : | Kompas.com,tribun makassar |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |
Komentar