Sopir truk di Lombok itu nekat membunuh korban karena khawatir perbuatannya itu diketahui orang lain.
Berdasarkan penyelidikan, pembunuhan sadis wanita hamil itu dilakukan pada 27 Agustus 2020.
Sopir truk itu membunuh dengan memberikan racun jenis potasium yang dicampurkan ke dalam air mineral.
Hasil autopsi menunjukkan, MA diketahui tengah hamil 7 bulan ketika dibunuh.
Baca Juga: Satu Keluarga Tewas Misterius, Tetangga Lari Tunggang Langgang ke Hutan, Sekdes: Mayat Masih di TKP
Akibat perbuatannya ini, pelaku diancam hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup karena melanggar pasal 340 tengah pembunuhan.
Pengakuan Pelaku
Sopir truk ini juga mengungkapkan rasa penyesalannya.
"Saya khilaf, waktu itu kasih minum (racun, red). Tidak ada perasaan saya itu, tidak tau dalam pikiran saya itu apa," imbuh FA dilansir dari Kompas.
Sopir truk ini menjelaskan, ia memberikan minuman ke korban agar bayi dalam kandungan MA itu gugur.