Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa abstain merupakan hak dari warga negara yang dilindungi dan tidak melanggar konstitusi.
"Selama tidak mempengaruhi orang lain untuk golput atau abstain, itu sah saja," terangnya.
Meskipun tidak dilarang secara hukum, Nunik mengimbau agar masyarakat ikut aktif dalam Pilkada dan ikut berperan sebagai pengawas pilar demokrasi yang dimulai sejak proses pemilihan.
"Kalau kita abai dalam proses demokrasi, itu sangat berbahaya bagi konstitusi pemerintahan ke depan," ujarnya.
Adapun sebab abstain menurut Nunik, karena calon wali kota kurang pengalaman dalam pemerintahan, karena pandemi Covid-19 dan isu politik dinasti.
"49 persen kurang pengalaman pemerintahan, pandemi 42 persen dan politik dinasti 35 persen," aku dia.
Selain itu, dalam survei ini menyebut Gibran-Teguh diprediksi bakal menang 62 persen, sementara Bagyo-FX Supardjo 3,25 persen, tidak memilih (abstain) 18,75 persen dan belum tahu 16 persen.
"Apabila pilihan abstain dan belum tahu pada akhirnya tidak menentukan pilihan, kemudian, suara sah hanya dihitung dari responden yang memilih pasangan calon maka perolehan Gibran-Prakoso diperkirakan sebesar 95 persen dan Bajo sebesar 5 persen," aku dia.
Survei Prospek Research Center tersebut dilakukan sejak 1 November hingga 15 November 2020.
Jumlah responden yang menjadi sampel adalah 400 orang yang sudah memilki hak pilih dengan pengambilan sampel acak bertingkat dan bertahap melalui sampel berbasis DPT Pemilu 2019.