Berdasarkan SK Menkes tersebut seluruh vaksin yang akan digunakan di Indonesia harus mendapatkan izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Oleh karena itu 1,2 juta dosis vaksin Sinovac yang baru tiba di Indonesia tidak bisa langsung digunakan.
Ini karena menunggu penilaian uji mutu dan keamanan dari BPOM.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Rizieq Shihab dan 5 Orang Lain Resmi Berstatus Tersangka, Ini Daftarnya
"Vaksin saat ini disimpan di Biofarma, Bandung, Jawa Barat."
"Vaksin sinovac yang baru masuk ke Indoensia masih menunggu EUA atau Emergency Used Authorization yang akan dikeluarkan BPOM," katanya.
Sementara itu Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengatakan bahwa vaksin Covid-19 yang akan diberikan ke masyarakat nantinya merupakan vaksin telah lolos uji melalui prosedur ilmiah dan uji klinik sesuai standar yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Pemerintah hanya akan menyediakan vaksin yang terbukti aman dan lolos uji klinis sesuai dengan rekomendasi WHO," kata Terawan.
Dan menurut Kemenkes, orang pertama yang akan menerima vaksin yang telah lolos standar WHO dan BPOM adalah para petugas medis.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar