Bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1,2 juta ini diberikan kepada pekerja yang terdampak akibat pandemi virus corona (Covid-19).
Secara rinci, tahap pertama termin kedua mencapai 2.177.915 pekerja. Tahap kedua penyaluran mencapai 2.711.358 pekerja, tahap III sebanyak 3.146.314 pekerja, tahap IV 2.439.982 pekerja, dan tahap V disalurkan ke 548.211 pekerja.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Kelanjutan Program Subsidi Gaji, Kemenaker Tunggu Keputusan KPCPEN"
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar