Ali menuturkan sumber permasalahan adalah harta warisan dari mendiang Lina.
Ia menuturkan anak dari Lina dan Teddy berhak menerima warisan dari Almarhum Lina, begitupula dengan Teddy.
"Harta warisan ini harus dibagi, almarhum (Lina) kan punya anak yang masih kecil, dan secara hukum dia memang harus mendapat warisan dari peninggalan ibunya," ujar Ali.
"Saudara Teddy juga termasuk dalam salah satu dari ahli waris."
Ali menjelaskan, seusai Lina meninggal, harta almarhum Lina berupa sertifikat dan aset lainnya, semua diwariskan kepada Teddy.
Namun karena Teddy memiliki niat baik, maka harta itu diurus berdua dengan Putri Delina.
Harta almarhum Lina tersebut selanjutnya disimpan berdua oleh Teddy dan Putri Delina di sebuah bank swasta.
Menurut Ali, masalah muncul ketika Putri Delina secara sepihak mengambil seluruh harta almarhum Lina dari bank tanpa sepengetahuan Teddy.
"Tiba-tiba itu diambil tanpa sepengetahuan (Teddy)," ungkap Ali.
"Kalau memang menyimpan berdua, itikad baik berdua, harusnya memang pada saat diambil harus berdua juga."