Setelah diikuti secara diam-diam, petugas meringkus Jumiati tanpa ada perlawanan.
Jumiati lalu segera digelandang ke Kejari Polman untuk menjalani rapid test sebelum dieksekusi di Lapas Polman.
Korupsi dana pinjam
Seperti diberitakan sebelumnya, Jumiati divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mamuju tahun 2017, dalam kasus simpan pinjam tahun 2017.
"Yang bersangkutan (Jumiati) divonis 1 tahun 8 bulan penjara karena terbukti bersalah dalam kasus simpan pinjam yang merugikan orang banyak," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Irvan Paham Samosir, Jumat.
Selain mendapatkan hukuman penjara, Jumiati juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 88.865.467 subsidair lima bulan kurungan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kabur 3 Tahun ke Dubai Jadi TKI, DPO Kasus Korupsi di Polewali Mandar Ditangkap "
(*)