Humas Daop VI Yogyakarta, Supriyanto mengaku belum mengetahui ihwal penutupan perlintasan tersebut.
"Saya belum menerima konfirmasi terkait hal itu," kata Supriyanto kepada Tribunsolo.com, Senin (14/14/2020).
Namun demikian, ia membenarkan bahwa perlintasan sebidang tanpa palang itu adalah perlintasan resmi.
"Perlintasan resmi tapi tidak terjaga," katanya.
Berdasarkan pantauan wartawan Tribunsolo.com di lapangan, sejumlah petugas menutup jalur itu.
"Bisa saja ditutup karena tidak ada petugas yang jaga," tuturnya.
Menurutnya, untuk menutup perlintasan KA sebidang harus berkoordinasi dengan pemerintah terkait.
"Kami perlu berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk penjagaan atau pun penutupan perlintasan-perlintasan liar," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Hilang 3 Hari, Jasad Pelda Eka Budi Akhirnya Ditemukan di Kampung Cengklik Sragen (*)
Source | : | TribunJateng.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar