Form pendaftaran tersebut nantinya akan diolah dalam sebuah sistem informasi.
Calon penerima vaksin nanti akan diberitahu di mana mereka akan mendapat suntikan vaksin Covid-19.
"Akan ada by name by adress," ungkap dr Siti.
Sampai saat ini, sistem informasi tersebut masih dimatangkan oleh Kemenkes dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), serta BPJS kesehatan.
"Nanti akan ada penjadwalan kapan harus datang ke Faskes layanan kesehatan baik itu nanti untuk vaksin mandiri maupun untuk vaksin pemerintah," jelas dr Siti.
Prioritas Penerima Vaksin
Dikutip dari setkab.go.id, Terawan mengatakan, vaksin Covid-19 yang disediakan oleh pemerintah telah diuji dan direkomendasi WHO atau organisasi kesehatan dunia.
“Pemerintah hanya menyediakan vaksin yang terbukti aman dan lolos uji klinis sesuai dengan rekomendasi dari WHO,” kata Menkes, Senin (07/12/2020), di Jakarta.
Terawan mengatakan, vaksin Covid-19 yang telah tiba di Indonesia akan disegerakan mendapat persetujuan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) lalu sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Vaksin rencananya akan didistribusikan secara berjenjang, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, hingga ke pemerintah daerah kabupaten dan kota.