GridHot.ID - Kejadian nahas kembali terjadi di kawasan Bekasi.
Seperti telah gadai nuraninya, tersangka dengan brutal bunuh hingga mutilasi korban.
Tersangka yang berinisial A dengan sadis mutilasi korban DS (24).
Bahkan sebelum DS dibunuh, ia dipaksa A untuk berhubungan badan sesama jenis.
Hal tersebut dikatakan Kanit I Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKP Herman Edco Simbolon ketika memimpin rekonstruksi di rumah tersangka, di kawasan Jakasampurna, Kota Bekasi, Rabu (16/12/2020).
Dalam adegan rekonstruksi terungkap bahwa mulanya DS dan A sedang berada di rumah pada Senin (7/12/2020) dini hari.
Tepat pukul 00.15, A yang sedang tidur di ruang tengah terbangun dan kaget ketika mengetahui celana training yang dia pakai sudah terbuka.
Di saat itulah, DS diketahui menggauli A secara paksa.
"DS melalukan hubungan seks menyimpang, namun A menolak," kata Herman.
Sambil menolak, A lalu menodongkan sebilah pisau kepada DS sambil mengancam.
Namun, DS malah kembali membujuk A untuk berhubungan badan dengan iming-iming uang.
A pun menyanggupi permintaan DS dan hubungan badan antara sesama pria pun terjadi.
"Setelah berhubungan badan, DS lalu tidur di atas karpet dengan posisi miring ke kanan.
Sedangkan A pergi ke kamar mandi untuk membersihkan badannya," kata Herman.
Ketika selesai mandi, A mengambil sebilah golok dari dapur dan langsung menghabisi DS yang tertidur lelap.
Setelah menghabisi DS, A kemudian memotong-motong tubuh DS jadi beberapa bagian.
Menjelang pagi, A membuang potongan tersebut ke beberapa tempat.
Tak lama kemudian warga menemukan potongan tangan kanan dan badan DS di pinggir Kali Malang, Jalan KH Noer Ali, Kota Bekasi sekitar pukul 08.00.
Tak jauh dari lokasi penemuan badan, polisi menemukan potongan tangan kiri di sebuah tempat pembuangan sampah.
Beberapa saat setelah menemukan dua potong tubuh itu.
Polisi mendapati potongan kepala di pinggir salah satu aliran sungai dekat lokasi penemuan badan.
Sedangkan dua kaki korban ditemukan satu tong sampah sekitar lokasi.
Potongan tubuh tersebut pun dikirim ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan otopsi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebelum Dimutilasi, Korban Paksa Tersangka untuk Berhubungan Sesama Jenis"
(*)