Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Batal Jaring Pemudik di Terminal-terminal, Pemkot Solo Tegaskan Karantina Diberlakukan Pada Orang-orang Ini

None - Jumat, 18 Desember 2020 | 13:25
Suasana tempat karantina di Graha Wisata Niaga Sriwedari, Solo
TribunSolo.com/Dok FX Hadi Rudyatmo

Suasana tempat karantina di Graha Wisata Niaga Sriwedari, Solo

Sukoharjo Larang Mudik

Larangan mudik saat libur Natal dan Tahun Baru tidak diberlakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Sukoharjo, Yunia Wahdiyati mengatakan Pemkab masih berpedoman pada Surat Edaran (SE) Bupati Sukoharjo soal penanganan Covid-19.

Dalam SE tersebut, tidak ada aturan secara khusus yang mengatur soal pemudik.

Baca Juga: Geger, Ilmuan Inggris Temukan Varian Baru Virus Corona Bernama VUI-202012/01, Kemungkinan Tak Mempan Vaksin

"Kalau di kami, tidak ada aturan yang khusus tata laksana yang mengatur pelaku perjalanan seperti di Solo," katanya, Jumat (11/12/2020).

"Sehingga kami akan memaksimalkan jogo tonggo," ucapnya.

Yunia meminta kepada masyarakat yang mendapatkan tamu, atau kedatangan kerabat dari luar kota harap segera dilaporkan ke Jogo Tonggo setempat.

Pelaporan ini bisa dilakukan kepada Ketua RT, RW, Kepala Desa atau Lurah setempat.

Pemudik yang datang, wajib melakukan isolasi mandiri di tempat yang didatanginya.

"Hal ini untuk mengantisipasi adanya kasus baik gejala maupun penularan sebelumnya, supaya bisa dilakukan tata laksananya," jelas dia.

"Supaya kalau ada kasus, tidak menyebar kemana-mana," terangnya.

Source :TribunSolo.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x