Ada lima ciri lainnya yang bisa diidentifikasi oleh masyakarat.
Namun memang, tidak ada ciri-ciri khusus yang menandakan kotak amal itu milik organisasi terlarang tersebut.
Ciri-ciri lain itu adalah:
1. Melampirkan nama yayasan dan contact person pengurus yayasan;
2. Melampirkan nomor SK Kemenkumham, nomor SK Baznaz, SK Kemenag;
3. Di dekat kotak dilampirkan majalah yang menggambarkan program-program yayasan;
4. Penempatan kotak amal mayoritas di warung-warung makan konvensional, karena tidak perlu izin khusus, dan hanya meminta izin dari pemilik warung yang biasanya bekerja di warung tersebut;
5. Untuk ciri-ciri spesifik yang mengarah ke organisasi teroris tidak ada, karena bertujuan agar tidak memancing kecurigaan masyarakat dan dapat berbaur.
Sebelumnya, Polri mengungkapkan asal-usul dana yang digunakan dalam operasi jaringan teroris Jamaah Islamiah (JI).
Total, ada dua pemasukan dana yang biasa digunakan organisasi terlarang tersebut.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan, pemasukan dana pertama berasal dari badan usaha milik perorangan para anggota JI.