Gridhot.ID - Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan membenarkan kabar Aura Kasih menggugat cerai Eryck Amaral.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, Jumat (18/12/2020).
"Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah menerima berkas perkara yang dimasukan oleh Shahiyani Febri Wiraatmadja binti Jajad Sugiyatna sebagai penggugat melawan Eryck Amaral," kata Taslimah dikutip dari KH Infotainment.
Aura Kasih mendaftarkan gugatan cerai secara daring lewat kuasa hukumnya, Alfian Bonjol, Kamis (17/12/2020).
Dalam gugatan yang dilayangkan Aura Kasih, pelantun lagu 'Mari Bercinta' ini menuntut hak asuh anak.
"Selain itu, juga mengajukan gugatan pemeliharaan anak atau hak asuh anak," kata Taslimah.
Diketahui Aura Kasih dan Eryck menikah pada 26 Desember 2018. Keduanya dikaruniai seorang putri bernama Arabella.
Source | : | Kompas.com,Wartakotalive |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar