Gridhot.ID -Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan membenarkan kabar Aura Kasih menggugat cerai Eryck Amaral.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, Jumat (18/12/2020).
"Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah menerima berkas perkara yang dimasukan oleh Shahiyani Febri Wiraatmadja binti Jajad Sugiyatna sebagai penggugat melawan Eryck Amaral," kata Taslimah dikutip dari KH Infotainment.
Aura Kasih mendaftarkan gugatan cerai secara daring lewat kuasa hukumnya, Alfian Bonjol, Kamis (17/12/2020).
Dalam gugatan yang dilayangkan Aura Kasih, pelantun lagu 'Mari Bercinta' ini menuntut hak asuh anak.
"Selain itu, juga mengajukan gugatan pemeliharaan anak atau hak asuh anak," kata Taslimah.
Diketahui Aura Kasih dan Eryck menikah pada 26 Desember 2018. Keduanya dikaruniai seorang putri bernama Arabella.
Sidang gugatan cerai perdana Aura Kasih dan Eryck akan digelar tahun depan atau4 bulan lagi di PA Jakarta Selatan.
Alasan sidang gugatan cerai perdana itu menunggu 4 bulan lagi karena harus menyampaikan surat panggilan pada Eryck.
Pasalnya, Eryck dianggap gaib atau tidak diketahui posisinya sehingga membuat proses pemanggilan memerlukan waktu lebih panjang.