"Kalau proses untuk penyelesaian perkara gaib ini paling tidak selama empat bulan, jadi kita tunggu saja empat bulan ke depan sidang perdananya karena harus dipanggil melalui media masa," ucap Taslimah, Jumat (18/12/2020).
Pemanggilan Ercyk akan diupayakan melalui beberapa media massa. Alasannya, suami Aura Kasih itu tidak diketahui keberadaannya di Indonesia.
"Karena ini tergugat alamatnya gaib, berdasarkan PP nomer 9 tahun 75 pasal 27 bahwa untuk pemanggilan dilaksanakan melalui media masa, melalui ayat 3 juga disampaikan melalui bupati dan wali kota," kata Taslimah.
"Jadi panggilan dilaksanakan dengan cara menempelkan pengumuman PA Jakarta selatan dan juga kantor bupati atau wali kota Jakarta Selatan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, keberadaan Eryck 'gaib' alias tidak diketahui menjadi alasan Aura Kasih menggugat cerai suaminya.
Saat ini, Eryck tidak diketahui keberadaannya di Indonesia. Sedangkan Aura Kasih masih tinggal di rumah yang menjadi tempat tinggal bersama suaminya.
"Tidak lengkap secara sepenuhnya ya, tapi dalam hal ini Shahiyani (Aura) yang beralamat di Bangka, Mampang Prapatan dan suaminya tidak berada di Indonesia atau gaib," ucap Taslimah.
"Suaminya tidak diketahui lagi alamatnya di Indonesia atau alamatnya lain," ujarnya.
Taslimah menuturkan, alamat Eryck dinyatakan gaib, maka dipastikan keduanya kini berbeda tempat tinggal.
"Kalau alamatnya gaib kita maknakan itu sudah berbeda alamat. Berbeda tempat tinggal," tutur Taslimah.