Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, Mochamad Rosidi membenarkan terjadinya peristiwa tersebut.
"Kasus pembunuhan ini berawal ditemukannya sesosok mayat perempuan di dalam sebuah pondok pada 9 Desember lalu oleh warga," ujar Mochamad Rosidi dikutip TribunJakarta dari Kompas.com, Sabtu (19/12/2020).
Mendapat laporan itu, polisi kemudian melakukan olah TKP dan melakukan pengembangan penyelidikan.
Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan identitas korban sudah diketahui, polisi segera memburu pelaku pembunuhan terhadap IP.
Pelaku AM kemudian ditangkap pada Rabu (16/12/2020) di Bukittinggi.
Dijelaskan oleh Rosidi, kejadian pembunuhan berawal saat pelaku dan korban bertemu di Kecamatan Situjuah Limo Nagari.
"Kemudian pelaku mengajak korban ke pondok yang menjadi lokasi pembunuhan," katanya.
Sebelum kejadian, pelaku rupanya mengajak sang pacar untuk melakukan hubungan badan.
Namun korban menolak ajakan AM.
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar