Beberapa mahasiswa menyebut mata kuliah tersebut sebagai "mata kuliah setan" dan keputusan itu adalah sebuah pelanggaran aturan akademik.
"Tidak banyak berbeda dibandingkan ketika saya mengambil mata kuliah ini. Anda semua harus mengajukan protes kepada staf akademis mengenai hal ini, dan rasanya aneh mereka meminta untuk tidak melakukan protes," tulis seorang mantan mahasiswa.
"Ini buruk sekali. Selain di sekolah dasar, memberikan hukuman kepada semua orang seharusnya tidak lagi dilakukan," kata yang lainnya.
Ada pula yang bergurau mengatakan "sudah waktunya mengajukan ANU ke Den Haag (markas pengadilan HAM internasional)."
Asosiasi Mahasiswa Ilmu Sains Komputer ANU mengeluarkan pernyataan mengatakan, hukuman penalti itu menimbulkan stres yang besar bagi mahasiswa.
"Pengumuman adanya perubahan nilai di akhir tahun perkuliahan, setelah nilai keluar, juga menyalahkan seluruh kelas, hanya menambah stres bagi mahasiswa di tahun perkuliahan yang sudah sulit sejauh ini," kata ketua asosiasi Felix Friedlander yang menulis ke universitas.
"Dengan menghukum semuanya, mahasiswa yang sudah belajar dan menunjukkan pemahaman mengenai mata kuliah tersebut sekarang bisa jadi tidak lulus."
Aturan menghendaki penyelidikan menyeluruh Menurut aturan akademis, tuduhan adanya tindakan plagiat harus dikaji oleh convenor seperti Dr Hanna, yaitu dosen yang ditugaskan untuk memastikan kualitas pengajaran atau lewat pihak lain untuk penyelidikan.
Bila ditemukan pelanggaran, maka pihak yang melakukan kajian harus memberitahu mahasiswa dan meminta jawaban atas tuduhan yang ada.
Bila jawabannya tidak memuaskan dan masih dianggap ada pelanggaran, maka harus dilakukan penyelidikan.
Baca Juga: Heboh Agnez Mo Tak Salami Soimah di Atas Panggung, Sang Penyanyi: Ini Orang Tau Saya Apa Enggak