Gridhot.ID -Tim gabungan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya menggerebek sindikat narkoba di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (22/12/2020) malam.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan2 tersangka dan menyita 201 kg sabu yang terbungkus dalam 196 paket.
"Dari mobil Ayla ini kami dapat menyita narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 196 bungkus, kurang lebih 201 kgsabu," ujar Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Hendro Pandowo, Selasa dikutip Kompas TV.
Hendro menjelaskan, penangkapan itu bermula adanya informasi yang diterima jajarannya tentang peredaran narkoba.
Polisi yang melakukan penyelidikan dari informasi tersebut berhasil menangkap sindikat narkoba jaringan internasional.
"Saat ini tim gabungan dari Mabes Polri dan Polda Metro Jaya sedang melakukan pengembangan terhadap dua pelaku. Kemungkinan sindikat narkoba ini ada pelaku lain atau barang bukti lain yang masih dalam penyidikan keberadaannya," kata Hendro.
Hendro mengatakan, sejumlah sabu yang disita anggotanya itu memiliki nilai Rp 156 miliar.
Mengenai peredarannya, kata Hendro, penyidik masih mendalami terhadap para tersangka.
"Dari 201 kg sabu ini, kita bisa menyelamatkan 1 juta jiwa manusia. Nilainya kalau kita rupiahkan, Rp 156 miliar," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ada kode pada kemasan 201 kg sabu yang disita di kawasan Petamburan.