Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Isi Maklumat Kapolri Terkait Libur Nataru, Perayaan Natal di Luar Gereja Hingga Pesta Kembang Api Tahun Baru Dilarang

None - Kamis, 24 Desember 2020 | 17:42
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis
KOMPAS.com/Ihsanuddin

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis

Gridhot.ID -Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan maklumat Nomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan penerbitan Maklumat Kapolri bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.

"Ya, benar (Maklumat Kapolri). Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona," ujar Argo dalam keterangan tertulis, Rabu (23/12/2020) dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Tutup Tahun 2020, Kapolri Langsung Mutasi Mutasi Besar-besaran di Tubuh Polri, Ratusan Jenderal dan Pamen Harus Siap Ganti Jabatan

Melansir dari laman Setkab.go.id, berikut isi maklumat yang ditandatangani Kapolri pada 23 Desember 2020:

1. Bahwa dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.

2. Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan tahun baru Tahun 2021, dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:

a. Perayaan Natal dan kegiatan di luar tempat ibadah;b. Pesta/perayaan malam pergantian tahun;c. Arak-arakan, pawai, dan karnaval;d. Pesta perayaan kembang api.

Baca Juga: Pasca Penembakan Laskar FPI, Kapolri Perintahkan Pasukan Anti Anarki Brimob Siaga, Idham Azis: Seluruh Anggota Pakai Helm dan Rompi Anti Peluru

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

Source :Kontan.co.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x