a. Perayaan Natal dan kegiatan di luar tempat ibadah;
b. Pesta/perayaan malam pergantian tahun;
c. Arak-arakan, pawai, dan karnaval;
d. Pesta perayaan kembang api.
3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: "Kapolri Jenderal Idham Azis keluarkan maklumat kepatuhan prokes libur Nataru."
(*)
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar