Aturan ini mengakomodasi sejumlah proyek besar yang dapat mengancam kerusakan lingkungan hidup.
Proyek itu antara lain tambang pasir laut di pesisir Kuta seluas 938,34 hektar dan Sawangan seluas 359,53 hektar.
Kemudian rencana perluasan Pelabuhan Benoa dengan cara reklamasi seluas 1.377,52 hektar dan rencana pengembangan Bandara Ngurah Rai dengan cara reklamasi seluas 151,28 hektar.
"Walhi mengecam keras tiga proyek yang merusak lingkungan tersebut," tegas Juli.
Koordinator Kampanye Walhi, Edo Rakhman menyebut, selain persoalan aturan tersebut, Trenggono juga harus mengambil langkah atas derasnya penolakan warga terhadap aktivitas tambang pasir.
"Contohnya di Kodingareng, Sulawesi Selatan, terlepas izin dan legalitas perizinan tambang, tapi Wahyu Sakti Trenggono sebagai menteri harus peka terhadap suara penolakan rakyat," tegas dia.
"Berhenti menjadikan hukum sebagai dasar merusak lingkungan dan menghilangkan sumber penghidupan rakyat," sambung dia Edo.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar