Ia meninggal dunia, sementara 2 pengendara motor lain yang terlibat kecelakaan tersebut mengalami luka berat.
Sehari-hari, kata Rahmat, Pinkan memang selalu melewati jalan tersebut untuk bekerja.
"Rute istri saya dari Depok bekerja di daerah Senayan selalu pakai motor, rute selalu itu yang digunakan," ucap Rahmat.
Diketahui, Pinkan meninggal ditabrak mobil yang dikemudikan Aiptu Imam Chambali.
Dia melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Pejaten menuju Pasar Minggu hingga terpental ke lajur yang berlawanan.
Sementara itu dari hasil penyelidikan polisi, pengendara mobil Hyundai HR (25) kini ditetapkan sebagai tersangka.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambono Purnomo Yogo mengatakan, penetapan HR sebagai tersangka berdasar pemeriksaan para saksi dan alat bukti berupa kerusakan kendaraan dan rekaman CCTV di lokasi.
"Hasil gelar perkara, penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan saudara HR, yaitu pengemudi Hyundai sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan ini," ucap Sambono di Polda Metro Jaya, Sabtu (26/12/2020).
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar