Diketahui bahwa Ustaz Maaher dilaporkan Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November 2020.
Ia juga dilaporkan oleh seorang bernama Muannas Alaidid. Laporan diterima SPKT Bareskrim Polri dengan nomor STTL/392/XI/2020/Bareskrim Polri.
Maheer diduga sempat mengunggah foto Habib Luthfi saat menggunakan serban di akun Twitter pada Agustus lalu.
Atas perbuatannya, Maaher diduga telah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul: "Istri Maaher At Thuwailibi: Saya Minta Maaf Habib Luthfi, Mohon Bebaskan Suami Saya."
(*)
Source | : | Kompas TV |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar