Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sama Persis dengan yang Menjerat Ariel Noah, Pasal Ini Kini Timpa Gisel dan MYD di Kasus Videonya, 12 Tahun Penjara Sampai Denda Rp 6 Miliar Jadi Ancaman

None - Rabu, 30 Desember 2020 | 14:13
Gisel didampingi pengacaranya tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020).
Tribunnews/Herudin

Gisel didampingi pengacaranya tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020).

Seperti dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel 'Gisel Tersangka Video Syur, Dikenai Pasal Mirip Kasus Video Ariel 2011 Lalu, Ini Bunyinya'

Dalam vonis yang dibacakan ketua majelis hakim, Singgih Budi Prakoso, Ariel dinyatakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Salip Tzuyu TWICE Sampai Kalahkan Lisa BLACKPINK, Yael Shelbia Cohen Kini Sandang Status Sebagai Wanita Tercantik di Dunia, Model Ternama Israel yang Pernah Jadi Tentara Angkatan Udara

Pada akhirnya Ariel menjalani kurungan penjara selama tiga tahun enam bulan serta denda Rp 250 juta.

Adapun dalam kasus Gisel di atas polisi belum mengungkap sangkaan tindak pidana apa saja kepada Gisel sebagai tersangka.

Mengutip dari laman Kemenag Jatim, inilah isi pasal yang menyangkut UU Pornografi seperti yang disangkakan di kasus Gisel.

Dari pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya di atas, Gisel disangkakan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 8 uu no 44 tentang Pornografi.

Baca Juga: Selama Ini Bungkam dan Tak Mau Ambil Pusing, Atta Halilintar Akhirnya Angkat Bicara Soal Isu 'Kandasnya' Hubungannya bersama Aurel Hermansyah, Youtuber: Putus Nyambung, Nggak Ada yang Lurus!

Pasal 4 Ayat 1 berisi Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.

Pasal 8 berisi Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 29 berisi Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Isi Pasal yang Menjerat Gisel dan MYD Tersangka Video Syur, Mirip yang Pernah Menimpa Ariel Noah.

Halaman Selanjutnya

(*)

Source : Surya

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x