Gridhot.ID - Pemerintah memang akan merubah beberapa skema di tahun mendatang.
Salah satunya adalah PPPK yang nantinya menggantikan status PNS namun tetap mendapat fasilitas yang sama.
Jangan khawatir. Pegawai pemerintah yang berstatus perjanjian kerja atau PPPK tidak perlu beralih menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Alasannya, fasilitas yang didapatkan beserta tunjangan PPPK setara dengan PNS.
Memang diakui, yang membedakan dari kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut hanyalah jaminan pensiunnya.
"ASN itu terdiri dari PPPK dan PNS, jadi sebetulnya itu setara. Yang membedakan hanya pensiunnya. Kalau PNS mendapatkan (jaminan) pensiun, PPPK tidak mendapatkan pensiun. Bukan berarti yang tidak mendapatkan pensiun itu tidak boleh mendapatkan (jaminan) pensiun," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dalam konfrensi pers virtual, Selasa (29/12/2020).
Bima menjelaskan, dana pensiun untuk PPPK tidak terdapat pemotongan untuk jaminan pensiun. Namun, BKN tengah berkomunikasi dengan PT Taspen (Persero) mengusulkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ini diberikan jaminan pensiun.
"Kami sudah berdiskusi dengan PT Taspen, jika diinginkan PPPK ini dipotong pensiunnya sehingga berharap untuk mendapatkan pensiun. Itu sedang dalam pembicaraan. Kalau itu bisa dilakukan maka PPPK dan PNS itu akan sama," ujar Bima.
"Dengan informasi itu, sebetulnya tidak diperlukan berpindah dari PPPK ke PNS karena semua fasilitas yang diterima sama," lanjut dia.