Saat mendengar kabar kehilangan ponsel milik pembantunya, Thomas belum sadar ada barang-barang lain yang hilang.
“Lalu putri saya mengeluh, kok tas hadiah ulang tahun yang saya belikan enggak ada.
Wah saya pikir, kok kenapa ya bisa seperti ini,” ujar Thomas.
Akhirnya, Thomas mengambil keputusan untuk membuat laporan ke polisi terkait kasus kehilangan barang-barang di rumahnya.
Thomas kemudian menunggu tindak lanjut terkait kehilangan barang-barang.
“Karena menurut saya, dua faktor (kehilangan handphone dan tas) ini cukup mengganggu saya,” ujar Thomas.
Adapun para pelaku yang ditangkap berinisial MAB (26) sebagai suami dan MLT (23) yang merupakan istri.
Kanit Reskrim Polsek Cilandak AKP I Komang Agus mengatakan, pelaku beraksi pada 26 November 2020 pukul 11.30 WIB.
Pelaku MAB ditangkap di rumahnya di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, pada Kamis (17/12/2020), sedangkan istrinya ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2020).
“Di tangan MLT didapat barang bukti hasil pencurian,” ujar Komang.