Komang menyebutkan, modus para pelaku adalah bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
Setelah bekerja selama tiga minggu, MLB dan MLB mulai mencuri.
“Mereka beraksi melihat situasi dan kondisi di mana korban lengah, tidak mengawasi kondisi barang-barang mereka berada, mereka melakukan aksinya,” ujar Komang.
Para pelaku bekerja sama saat mencuri.
MAB berperan mengawasi situasi target pencurian.
Ketika situasi memungkinkan, MLT beraksi mengambil barang-barang.
Para pelaku mengambil satu ponsel merek Vivo Y12, satu tas Gucci senilai Rp 80 juta, satu pasang cincin berlian, satu pasang anting emas, satu jaket merek Axel Mathew, dan satu tas Gold Gym.
Atas perbuatannya, para pelaku kini mendekam di tahanan Polsek Cilandak.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberaran dengan ancaman kurungan paling lama tujuh tahun.
Tas 80 Juta Dijual 300 Ribu