Gridhot.ID - Akhir tahun ditemukan kembali kecurangan dalam perdagangan bahan pokok.
Kali ini polisi menemukan adanya cabai rawit yang dicat merah dan kemudian dijual di pasar tradisional.
Kejadian ini terjadi di Banyumas.
Baca Juga: Bak Tegaskan Statusnya dalam Rumah Tangga Kiwil dengan Rohimah, Eva Bellisima: Bukan Milik Aku Doang
Polisi turun tangan menyelidiki temuan cabai rawit yang diduga dicat merah di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Kanit IV Satreskrim Polresta Banyumas Iptu Yosua Farin Setiawan mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, cabai tersebut berasal dari Kabupaten Temanggung.
"Kami masih melakukan penyelidikan asal muasal cabai tersebut, yaitu di salah satu tempat di Temanggung," kata Yosua saat konferensi pers di Pendapa Sipanji Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu (30/12/2020).
Yosua mengatakan, polisi telah memanggil empat pedagang. Rencananya, polisi akan meminta keterangan pemasok cabai tersebut.
"Untuk sementara empat orang saksi, dari pedagang di beberapa pasar, tapi yang bisa hadir hari ini baru dua orang," ujar Yosua.
Polisi dan Badan POM Purwokerto akan melakukan uji laboratorium untuk memastikan kandungan bahan pewarna pada cabai tersebut.