GridHot.ID - Akhirnya polisi menguak sikap MYD ketika Gisel mengirimkan video syur itu kepadanya.
Menurut pihak kepolisian, Gisel mengaku jija ponselnya juga sempat hilang.
Namun sepertinya itu hanya alasan yang dibuat-buat oleh Gisel.
Melansir dari Kompas.com ( grup TribunJatim.com ), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tersangka Gisel dinilai telah membuat konten pornografi.
Pernyataan Yusri berdasarkan Pasal 4 Ayat 1 Undang Udang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Baca Pasal 4, membuat, saya sampai yang merekam siapa? Saudari GA, dia yang rekam. Membuat memang tidak bisa untuk kepentingan pribadi," ujar Yusri dalam jumpa pers di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/12/2020).
"Yang terjadi adalah (tersampaikan ke) teman-teman semua kan, sampai khalayak ke masyarakat umum, ini yang kemudian tersebar," ucap Yusri melanjutkan.
Yusri berujar, dalam pemeriksaan, Gisel mengakui telah membuat konten bermuatan dewasa tersebut dengan MYD di salah satu hotel kawasan Medan, Sumatera Utara ada 2017.
Setelah merekam, kata Yusri, Gisel kirim rekaman video syur ke MYD melalui fitur AirDrop yang ada di iPhone.
"Saat itu saudari GA juga transfer gunakan AirDrop kepada si MYD. MYD pengakuannya sempat seminggu (menyimpan) kemudian setelah itu dihapus," kata Yusri.