Polisi Terapkan Razia Menyalakan Kembang Api di atas 2 inch, Warga Bandel Bakal Ditangkap
"Jajaran intelijen sudah menyampaikan pelarangan penggunaan
kembang api yang 2 inch ke atas (5 cm lebih). Jika ada yang menyalakan kembang api tentu akan kita tangkap," kata Sambodo di
Polda Metro Jaya, Rabu (30/12/2020).
Senada, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya juga telah mengintruksikan kepada jajaran polres untuk merazia kembang api.
Menurut Yusri, pelarangan itu sebagai upaya untuk mencegah kerumunan orang.
Jika ada warga menyalakan kembang api, kata Yusri, tentu akan memancing kerumunan masyarakat dan melanggar protokol kesehatan.
"Takutnya nanti malah ada kerumunan lagi warga untuk melihatnya," katanya.
"Harapan kita Masyarakat bersabar dan disiplin bahwa Covid-19 ini sudah merajalela di wilayah DKI Jakarta sehingga kita sadar untuk mematuhi protokol kesehatan," tegas Yusri. (*)
Komentar