Polisi Terapkan Razia Menyalakan Kembang Api di atas 2 inch, Warga Bandel Bakal Ditangkap
Gridhot.ID - Perayaan malam Tahun Baru 2021 makin diperketat oleh pemerintah.
Melihat kasus infeksi corona yang masih signifikan, aturan-aturan baru pun dikeluarkan menjelang perayaan ganti tahun.
Melanjutkan pembatasan sosial dan jaga jarak fisik, pada malam perayaan Tahun Baru 2021 nanti malam, warga dilarang berkerumun dan menyalakan kembang api.
Menurut dia, jika ada warga yang menyalakan kembang api, maka petugas akan mengamankan warga tersebut.
Bukan sembarang atau semua jenis kembang api, menurut Sambodo, jajaran kepolisian telah menentukan aturan pelarangan menyalakan kembang api berdiamater panjang lebih dari 2 inch.
"Jajaran intelijen sudah menyampaikan pelarangan penggunaan kembang api yang 2 inch ke atas (5 cm lebih). Jika ada yang menyalakan kembang api tentu akan kita tangkap," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Rabu (30/12/2020).
Senada, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya juga telah mengintruksikan kepada jajaran polres untuk merazia kembang api.
"Polres sudah melakukan razia semuanya. Karena ketentuan itu sudah jelas batasannya 2 inch lebih itu tentu melanggar aturan," kata Yusri.
"Harapan kita Masyarakat bersabar dan disiplin bahwa Covid-19 ini sudah merajalela di wilayah DKI Jakarta sehingga kita sadar untuk mematuhi protokol kesehatan," tegas Yusri. (*)
Komentar