Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabar Baik Awal Tahun 2021, Kemenkes Mulai Kirim SMS ke Calon Penerima Vaksin Covid-19, Ini Kriterianya

None - Jumat, 01 Januari 2021 | 17:00
Petugas medis melakukan simulasi vaksinasi Covid-19 yang dilakukan di RSI Jemursari, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (18/12/2020). Acara simulasi vaksinasi dihadiri Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dan Ketua Umum MUI, KH Miftachul Akhyar.
Surya/Ahmad Zaimul Haq

Petugas medis melakukan simulasi vaksinasi Covid-19 yang dilakukan di RSI Jemursari, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (18/12/2020). Acara simulasi vaksinasi dihadiri Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dan Ketua Umum MUI, KH Miftachul Akhyar.

Gridhot.ID- Jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia hingga saat ini masih terus meningkat.

Beberapa waktu lalu pemerintah sempat membagikan kabar gembira terkait vaksin Covid-19.

Vaksin Covid-19 buatan Sinovac kabarnya akan menjadi angin segar untuk melawan virus corona.

Baca Juga: Siap-siap Pantengin Layar Handphone, Menkes Bakal Kirimkan Notifikasi SMS untuk Penerimaan Vaksin Covid-19, Berikut Tahapannya

Indonesia tampak akan memulai vaksinasi dengan dimulainyablastingSMS kepada para penerima.

Kementerian Kesehatan akan mengirimkan SMS kepada tiap warga negara untuk melakukan vaksinasi Covid-19.

Dikutip dariKontan, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12757/2020, pengiriman pesan singkat akan dimulai Kamis (31/12/2020).

Surat keputusan itu mengatur tentang penetapan sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang diteken Menkes Budi Gunadi Sadikin, Senin (28/12/2020).

"Pelaksanaan vaksin Covid-19 diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast pada 31 Desember 2020," demikian bunyi peraturan tersebut.

Baca Juga: Vaksinasi Indonesia Dimulai Bulan Januari, Presiden Jokowi Bukan Jadi Penerima Vaksin Pertama Melainkan Sosok WNI Ini: Suntikan Kami Dapat 21 Oktober Lalu

Dalam beleiditu dijelaskan bahwa sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 merupakan masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Source : GridFame.ID

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x