Gridhot.ID - Calon Kapolri pengganti Idham Azis yang akan pensiun pada Februari 2021 masih jadi pertanyaan.
Namun, Presiden Jokowi dikabarkan akan memajukan KomjenBoy Rafli Amarsebagai calon Kapolri.
Diketahui,Boy Rafli Amar kini menjabatKepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Boy Rafli akan menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR RI jika benar-benar menjadi pilihan Jokowi untuk memimpin Korps Bhayangkara.
Menanggapi isu yang beredar tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, angkat bicara.
Pangeran mengatakan, penentuan nama calon Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi.
Hal itu sebagaimana sesuai undang-undang usulan dari Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) atau Kompolnas hanya sebagai usulan ataupun masukan saja.
"Baik usulan administrasi atau teknis, semua terserah kepada Presiden sebagai user. Siapapun yang ditunjuk Presiden itu haknya," kata Pangeran dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (1/1/2021).
Menurut Pangeran, sampai saat ini pihak Istana Kepresidenan belum menyampaikan Surat Presiden (Surpres) yang berisi nama-nama calon Kapolri yang sudah ditandatangani Jokowi, untuk mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR RI.
Namun demikian, Pangeran berharap Jokowi dapat memperhatikan usulan Wanjakti, karena mereka yang mengetahui kondisi internal Kepolisian.