Polisi setempat mengatakan dua pria kini telah didakwa sehubungan dengan insiden tersebut, tetapi Gissel dan Michael saat ini juga sedang diselidiki.
Orang Indonesia dilarang oleh undang-undang untuk tampil sebagai model atau objek dalam konten pornografi apa pun.
Morning Post, China Selatan menyebut bahwa polisi mengonfirmasi Gisel telah diinterogasi dua kali, tetapi baik dia maupun Michael tidak ditahan.
Seorang juru bicara Polda Metro Jaya mengatakan: "Ketika ditanya mengapa dia merekamnya, dia mengatakan itu untuk dokumentasi pribadi, dan dia tidak akan pernah menjualnya kembali."
Jika terbukti bersalah, pasangan itu terancam hukuman 12 tahun penjara.
Undang-undang tersebut ditentang keras oleh pengacara hak asasi manusia dan aktivis hak perempuan, yang berpendapat bahwa undang-undang tersebut sering mengkriminalisasi orang yang harus dilindungi oleh negara.
Bagaimana menurut kalian tentang kasus video syur Gisel dan Michael yang mencuat hingga ke negeri tetangga?
(*)