Baik Roy Marten, Gading Marten, dan Gisel pun merupakan salah satu figur publik atau pesohor dunia hiburan Tanah Air.
"Ini sebuah konsekuensi logis dari sebuah pekerjaan," ucap Roy Marten.
Menurut Roy, Gisel dan MYD adalah korban dari video syur berlandaskan Pasal 4 Ayat 1 Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pasal tersebut dijerat oleh polisi terhadap Gisel serta MYD dan berbunyi "Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit..."
Sementara penjelasan Pasal 4 Ayat 1 dalam UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi mengenai makna kata membuat, berbunyi "Yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri."
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Sebut Gisel Korban Kasus Video Syur, Roy Marten Tak Mau Campuri Urusan Keluarga Gading Marten.
(*)
Source | : | Serambi News |
Penulis | : | None |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar