GridHot.ID - Praktik judi di kawasan perumahan syariah di Kecamatan, Kabupaten Sragen ditutup warga.
Lantaran sudah meresahkan, warga sekitar pun melakukan mediasi dan membahas penutupan praktik perjudian tersebut.
Diberitakan Tribunsolo.com, sebuah rumah di kavling syariah, Desa Karangjati, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen menjadi sarang praktik perjudian jenis cap ji kia.
Tepatnya, praktik perjudian tersebut dilakukan di rumah MK (41), warga asal Desa Tegalombo, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen.
Praktik perjudian cap ji kia itu sudah berjalan selama kurang lebih 1 tahun dan MK sempat mendapat peringatan dari pemilik lahan, Sumarno.
Namun, peringatan Sumarno tidak digubri MK.
Padahal MK sampai saat ini belum memenuhi syarat menempati rumah yang berdiri di lahan seluas 100 meter persegi itu.
MK sudah menempatinya selama 3 tahun atau sejak tahun 2017.
"Cuma tanda jadi belum clear. Masih macet. Juga belum perjanjian kredit dan notaris. Jadi masih mager sari, belum punya hak penuh," ungkap Sumarno kepada TribunSolo.com, Minggu (3/1/2021).