Kabar tersebut berhembus setelah Rizky Fenian mempertanyakan uang hasil penjualan kamar kos-kosan yang dibangun almarhumah Lina Jubaedah dari uang Rizky Febian.
"Kalau memang harta gono gini, terus dijual sama suami yang baru, caranya gimana? Kan pasti ada pemalsuan dokumen. Jual rumah bukan kayak jual pisang goreng," lanjutnya.
Ali Nurdin menyatakan, ada prosedur panjang untuk menjual rumah, dan jika Teddy Pardiyana melakukan hal tersebut, maka kliennya bisa dipidanakan.
"Jangankan hari ini, mungkin sebulan atau dua bulan lalu Teddy sudah ditangkap polisi karena melakukan pemalsuan," jelas Ali Nurdin.
Pelawak Sule menjelaskan anak sulungnya itu tidak menuding siapapun.
Selama ini Rizky Febian hanya mempertanyakan haknya yang berupa uang hasil pengelolaan rumah kos-kosan yang saat ini dikelola Teddy Pardiyana.
"Iky nggak nuding siapa-siapa. Dia hanya mempertanyakan kemana haknya," ujar Sule di TransTV, Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (22/12/2020).
Polemik urusan harta warisan almarhumah Lina Jubaedah kembali memanas ketika Teddy Pardiyana mempertanyakan hak Bintang, putrinya buah cinta dengan almarhumah Lina Jubaedah.
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar