Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ditandatangani Jokowi, Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM STNK Sekarang Gratis, STNK Sampai BPKB Ikut Bebas Biaya, Ini Syarat Utamanya

None - Rabu, 06 Januari 2021 | 10:13
Ilustrasi pembuatan SIM motor
via Tribun Madura

Ilustrasi pembuatan SIM motor

Masih merujuk aturan yang sama, dalam pasal 7 ayat 1, disebutkan bahwa layanan yang juga mendapatkan prioritas gratis adalah pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Baca Juga: Amerika Serikat Pertahankan Posisinya Sebagai Negara dengan Militer Paling Tak Tertandingi di Dunia, Daftar Ini Jadi Bukti Kengerian Kekuatan Mereka

Adapun besaran persyaratan dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara "Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan," tulis aturan tersebut.

Adapun kebijakan ini resmi berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Gratis biaya pembuatan dan perpanjangan SIM, STNK sampai BPKB ditangan Menkeu.

(*)

Source : kontan

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x