Masih merujuk aturan yang sama, dalam pasal 7 ayat 1, disebutkan bahwa layanan yang juga mendapatkan prioritas gratis adalah pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Adapun besaran persyaratan dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sementara "Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan," tulis aturan tersebut.
Adapun kebijakan ini resmi berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Gratis biaya pembuatan dan perpanjangan SIM, STNK sampai BPKB ditangan Menkeu.
(*)