GridHot.ID - Polisi menetapkan Gisella Anastasia dan MYD sebagai tersangka dalam kasus video syur 19 detik.Gisel dan MYD terancam hukuman penjara enam bulan hingga 12 tahun."Paling rendah (hukuman penjara) 6 bulan paling lama 12 tahun," kata Kompol Yusri.Menanggapi perbincangan terkait hal ini, beberapa pihak mulai menyoroti hukuman yang selayaknya untuk Gisel.
Baca Juga: Beda Umur 18 Tahun, Karen Nijsen Kini Disebut-sebut Jadi Kekasih Baru Gading Marten, Model Cantik Keturunan Belanda Lulusan Kampus di InggrisMereka menganalisis kemungkinannya setelah membaca fakta-fakta dari kasus yang tengah dihadapi Gisel.Melansir dari tayangan kanal YouTube Indosiar yang diunggah pada Sabtu (2/1/2021), respon berseberangan terkait penetapan Gisel sebagai tersangka diungkapkan oleh Komisioner Komnas Perempuan, Triasi Wiandani.Pada kesempatan itu, Triasi dengan tegas mengatakan bahwa Gisel hanya korban kekerasan berbasis gender cyber."Kalau Komnas Perempuan sendiri melihat GA ini sebenarnya sebagai korban," ungkap Triasi Wiandani.
Bukan tanpa sebab, pasalnya tersebarnya video syur tersebut tidak dilakukan oleh Gisel sendiri.
"Korban kekerasan berbasis gender, cyber, karena dokumen pribadi disebarluaskan oleh orang yang tidak bertanggung jawab," tambah Triasi.Berdasarkan hal tersebut, penetapan Gisel sebagai tersangka oleh pihak berwajib dianggap Triasi sebagai sesuatu yang kurang tepat."Sehingga penetapan GA sebagai tersangka itu sebenarnya tidak tepat. Karena apa yang menjadi privasi GA itu bukan perbuatan tindak pidana," kata Triasi.
Baca Juga: Rekam Adegan 'Nakal' Saat Masih Jadi Istri Gading Marten, Video Gisel 'Pilih Selingkuh' Kini Viral, Pakar Soroti Ekspresi Kekasih Wijin: Saat Itu Dia StresTiasri mengungkapkan, harusnta oknum penyebar video yang seharusnya ditetapkan sebagai tersangka."Seharusnya yang ditetapkan sebagai pelaku adalah penyebar sesuai dengan Undang-Undang Pornografi," pungkas Tiasri.Sementara itu, pihak lainnya misalnya pakar hukum, juga ikut menyoroti sikap polisi terhadap penetapan dan ancaman hukuman bagi Gisel.Pakar Hukum Pidana, Teuku Nasrullah, menyampaikan harapannya terkait terkait kasus yang membelit Gisel dan MYD.
Keduanya diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebarnya video syur milik mereka."Saya hanya berharap kepada para penegak hukum, selama keduanya tidak merupakan bagian atau sengaja menyebarkan (video syur), maka penegakan hukum itu jangan berlebihan," kata Nasrullah dikutip TribunJatim.com dari kanal YouTube tvOne, Selasa (5/1/2021) via Tribun Seleb.Meskipun demikian, Nasrullah tidak menyebut penetapan Gisel dan MYD sebagai hal yang berlebihan.Ini karena penyidik menggunakan putusan Mahkamah Agung dalam perkara musisi A dulu ke dalam kasus Gisel dan MYD.Baca Juga: Berurusan dengan Polisi Usai Main Ranjang dengan Gisella Anastasia yang Saat Itu Berstatus Istri Orang, Michael Yukinobu De Fretes: Ini Hukuman dari Tuhan pada Saya
Kemudian Nasrullah membeberkan maksud terkait pernyataan jangan berlebihan."Di sini tidak perlu langkah penahanan dan segala macam," imbuhnya.Nasrullah menilai, para penegak hukum bisa melihat kasus Gisel dan MYD secara arif dengan memperhatikan orang-orang di sekitar mereka.Termasuk memperhatikan nasib dari keduanya dan tidak ada perilaku euforia.
"Karena jangan-jangan Anda penegak hukum ini tidak lebih bersih daripada orang tersebut. Orang yang Anda permainkan dan hancur-hancurkan itu," terang Nasrullah.Ia dalam pandangannya, setiap orang memiliki kesalahan.Namun penting untuk memberikan hukuman sesuai dengan kadar kesalahan yang dilakukan."Saya selalu melihat, oke ada orang salah, berikan sanksi secukupnya dan selayaknya. Jangan berlebihan, jangan dihancurkan masa depannya. Lihat kehidupannya, jangan dihabisi dia," ungkap Nasrullah.Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Ancaman Gisel hingga 12 Tahun, Polemik Hukuman Disoroti Pakar, Masa Depan Hancur? 'Berlebihan'(*)