Gridhot.ID- Kasus video syur yang melibatkan Gisel dan Michael Yukinobu Defretes hangat diperbincangkan.
Polisi menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka kasus video syur lantaran mereka telah mengakuinya.
Gisel dan MYD dijerat pasal 4 ayat 1 juncto 29 UU Pornografi dengan ancaman 6 bulan hingga 12 tahun penjara.
Gisel diketahui tidak hadir dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka, Senin (4/1/2021).
Sementara, pemeran pria dalam video syur Michael Yukinobu Defretes tiba sekira pukul 10.10 WIB.
Belum selesai kasus video syur,pelapor kasus Gisel, Pitra Romadoni justru akan membuat laporan baru.
Ia mengganggap Gisel berbohong ke publik lantaransempat mengelak soal pemeran dalam video syur.
Pitra bakal melaporkan mantan istri Gading Marten tersebut lantaran menyebarkan berita bohong.
Melansir dari Wiken.ID, hal itu diungkapoleh Pitra dalam kanal YouTube Cumi Cumi baru-baru ini.
"Pertama saya mengapresiasi penuh kepada pihak polri dalam hal ini Polda Metro Jaya yang telah menetapkan status tersangka terhadap saudari GA dan MYD hasil daripada pendalaman polri dari bulan November sampai sekarang," buka Pitra.