Gridhot.ID - Kasus video syur dengan tersangka Gisel dan Michael Yukinobu Defretes alias MYD hangat diperbincangkan.
Polisi menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka kasus video syur lantaran mereka telah mengakuinya.
Gisel dan MYD dijerat pasal 4 ayat 1 juncto 29 UU Pornografi dengan ancaman 6 bulan hingga 12 tahun penjara.
Gisel diketahui tidak hadir dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka, Senin (4/1/2021).
Ia beralasan harus menjemput Gempi yang baru saja pulang liburan dari Bali bersama Gading Marten.
Sementara, pemeran pria dalam video syur Michael Yukinobu Defretes tiba sekira pukul 10.10 WIB.
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar