"Sudah saya sampaikan bahwa saudari GA melalui kuasa hukumnya menyertakan surat kepada penyidik untuk bisa diundur pada Jumat nanti. Kami sudah konfirmasi ke kuasa hukumnya, insya Allah nanti akan hadir pukul 10.00 WIB," ujar Yusri.
Adapun Nobu dan Gisel ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten dewasa pada 29 Desember 2020.
Polisi menyebutkan, keduanya mengakui bahwa mereka merupakan pemeran di dalam video syur tersebut.
Berdasarkan pengakuan keduanya, video itu dibuat di salah satu hotel di daerah Medan, Sumatera Utara, pada 2017.
Nobu dan Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.
MYD Akui Menyesal
Diperiksa selama hampir 12 jam di Polda Metro Jaya, tersangka kasus video syur bersama Gisella Anastasia atau Gisel, Michael Yukinobu de Fretes (MYD) meminta maaf dihadapan awak media.
Usai menjalani pemeriksaan, Senin (4/1/2021) malam, MYD hanya menyampaikan permintaan maaf terkait video berdurasi 19 detik tersebut.
Pria yang akrab disapa Nobu ini juga mengaku bakal kooperatif menjalani pemeriksaan.
Sayangnya Nobu tak mau menjelaskan mengenai hasil pemeriksaan.
“Selamat malam untuk hari ini saya memenuhi panggilan pemeriksaan dan sebagai warga Indonesia saya taat akan hukum. Saya akan berusaha kooperatif,” ucap Michael Yukinobu de Fretes usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin.
“Untuk hal yang terjadi selama ini saya benar-benar menyesal dan minta maaf ke seluruh masyarakat Indonesia kepada keluarga dan pihak-pihak yang terkait. Saya benar-benar menyesal atas semua yang saya lakukan,” tambah Nobu.
Nobu merasa bahwa kasus tersebut sebagai hukuman baginya.
“Ini hukuman dari Tuhan pada saya, saya mohon dukungan doa dan minta maaf,” ucap Nobu lagi.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Sampaikan Permohonan Maaf Terkait Video Viral, Gisel Tahan Tangis: Maaf Anakku Gempita, Mas Gading
(*)
Source | : | tribunnewsbogor |
Penulis | : | None |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar