Setelah mendapatkan usulan nama-nama calon Kapolri, Presiden akan memilih satu nama yang kemudian pada 11 Januari 2021 diserahkan kepada DPR agar Komisi III DPR bisa melakukan uji kepatutan, sebelum Kapolri Idham Azis pensiun pada 25 Januari 2021.
"Di lingkungan Istana Kepresidenan saat ini memang sudah mengkristal dua nama calon Kapolri, yakni dari senior Akpol 88 dan junior Akpol 91.
Sementara dari kalangan internal Polri berharap Presiden Jokowi memilih jenderal senior sebagai Kapolri pengganti Idham Azis," jelasnya
"Begitu juga untuk posisi Wakapolri diharapkan dipilih dari jenderal senior dan bukan jenderal junior," sambungnya.
Dengan demikian pada priode 2021 sampai 2024, Presiden Jokowi masih bisa mengangkat dua kapolri lagi.
Pertama, figur yang diangkat menjadi Kapolri adalah jenderal senior dengan NRP 65 yang berakhir masa tugasnya di tahun 2023.
Kedua, kapolri NRP 65 yang pensiun di tahun 2023 itu selanjutnya akan digantikan oleh jenderal dengan NRP 67 atau 68 yang berakhir masa dinasnya di tahun 2025 atau 2026.
Dengan demikian proses suksesi di Polri berjalan tanpa gejolak dan tanpa keresahan.
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar