Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Diduga Terlibat Kasus Jual Beli Surat Hasil Tes PCR Palsu, 3 Selebgram Ini Diciduk Tim Siber Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus Paparkan Peran Para Pelaku

Nicolaus - Jumat, 08 Januari 2021 | 19:13
Tiga pelaku pemalsu surat hasil swab palsu diamankan Polda Metro Jaya.
Kompas.tv

Tiga pelaku pemalsu surat hasil swab palsu diamankan Polda Metro Jaya.

Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade

Gridhot.ID- Oknum pelaku serta pembuat surat keterangan palsu hasil swab test (tes usap) akhirnya diringkus oleh Subdit IV Tipid Siber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, anggotanya berhasil mengamankan tiga pelaku yang berbeda perannya dalam kasus tersebut, yang di antaranya merupakan selebgram.

Ketiga pelaku yang diamankan tersebut lain:

Baca Juga: Tua-tua Psikopat, Sosok Nenek dari Rusia Ini Gemparkan Dunia karena Kekejamannya, Buat Jelly dari Bahan Dasar Tubuh Manusia dan Dibagikan kepada Anak-anak di Desanya

  • MHA (21) merupakan pemilik akun Instagram @hanzdays, ditangkap polisi di Bandung
  • EAD (22), pemilik akun Instagram @erlanggs, diamankan di Bali
  • MAIS (21) merupakan orang pertama yang melakukan perubahan atau mengedit surat keterangan swab atau PCR Bumame farmasi palsu, ditangkap di Jakarta.
Baca Juga: Resmi Jadi Orang Terkaya di Dunia, Elon Musk Nyatanya Sudah Lama Jadi Incaran Jokowi, Ingin Tesla Investasi Besar Sampai Tawarkan Indonesia Jadi Tempat Peluncuran Roket SpaceX

“Pada tanggal 30 Desember 2020, anggota kita telah mendapat unggahan yang kemudian viral dilakukan oleh akun Instagram @hanzdays dimana pada unggahan tersebut melakukan promosi pembuatan keterangan hasil pemeriksaan swab atau PCR tanpa harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan kata-kata promosi," jelas Yusri dalam jumpa pers pengungkapan kasus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/1/2021).

“Yang mau PCR cuma butuh KTP nggak usah swab beneran, 1 jam jadi, bisa dipakai di seluruh Indonesia nggak cuma Bali, dan tanggalnya bisa pilih h-1 atau h-2, 100 persen lolos testimoni 30+,” ungkap Yusri menirukan pengakuan para tersangka.

“Kemudian akun Instagram @hanzdays juga mengunggah pengiriman. Hasil pemeriksaan swab atau PCR yang menampilkan tiga buah file dimana seluruhnya menggunakan logo dari Bumame Farmasi, dimana logo tersebut adalah logo perusahaan yang telah daftarkan sebagai merek dari perusahaan PT Budiman Maju Megah Farmasi,” ujar Yusri menambahkan.

Atas tindakan tersebut, ketiga tersangka bakal terancam pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Kemudian Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). Dan atau Pasal 263 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam tahun).

Source :Tribunnews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x