Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade
Gridhot.ID- Oknum pelaku serta pembuat surat keterangan palsu hasil swab test (tes usap) akhirnya diringkus oleh Subdit IV Tipid Siber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, anggotanya berhasil mengamankan tiga pelaku yang berbeda perannya dalam kasus tersebut, yang di antaranya merupakan selebgram.
Ketiga pelaku yang diamankan tersebut lain:
- MHA (21) merupakan pemilik akun Instagram @hanzdays, ditangkap polisi di Bandung
- EAD (22), pemilik akun Instagram @erlanggs, diamankan di Bali
- MAIS (21) merupakan orang pertama yang melakukan perubahan atau mengedit surat keterangan swab atau PCR Bumame farmasi palsu, ditangkap di Jakarta.
“Pada tanggal 30 Desember 2020, anggota kita telah mendapat unggahan yang kemudian viral dilakukan oleh akun Instagram @hanzdays dimana pada unggahan tersebut melakukan promosi pembuatan keterangan hasil pemeriksaan swab atau PCR tanpa harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan kata-kata promosi," jelas Yusri dalam jumpa pers pengungkapan kasus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/1/2021).
“Yang mau PCR cuma butuh KTP nggak usah swab beneran, 1 jam jadi, bisa dipakai di seluruh Indonesia nggak cuma Bali, dan tanggalnya bisa pilih h-1 atau h-2, 100 persen lolos testimoni 30+,” ungkap Yusri menirukan pengakuan para tersangka.
“Kemudian akun Instagram @hanzdays juga mengunggah pengiriman. Hasil pemeriksaan swab atau PCR yang menampilkan tiga buah file dimana seluruhnya menggunakan logo dari Bumame Farmasi, dimana logo tersebut adalah logo perusahaan yang telah daftarkan sebagai merek dari perusahaan PT Budiman Maju Megah Farmasi,” ujar Yusri menambahkan.
Atas tindakan tersebut, ketiga tersangka bakal terancam pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Kemudian Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). Dan atau Pasal 263 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam tahun).